KementerianESDM merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28.2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral PeraturanPemerintah No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014-3. Pasal 16 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah KlasifikasiBadan Usaha. Klasifikasi usaha penunjang adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu. Untuk lebih jelasnya, klasifikasi badan usaha dapat diunduh pada file berikut : Klaifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang wajib memiliki SBU dari LSBU Terakreditasi.pdf. PermenESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. by Muhyidin, SKM · January 4, 2022 UsahaJasa Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5326); terhadap Klasifikasi Kompetensi dan Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknik atau Asesor di bidang ketenagalistrikan. 11. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang Usahajasa penunjang tenaga listrik meliputi: a. konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik; b. pembangunan dan pema wf9j. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan Menteri baru menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853 yakni Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan pelaksanaan amanat ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 43 ayat 5, Pasal 44 ayat 2, Pasal 45 ayat 7, Pasal 46 ayat 7, Pasal 49 ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya itu IUPTLU?IUPTLU merupakan singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. IUPTLU adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan itu IUPTLS?IUPTLS adalah kependekan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri. IUPTLS adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan itu SLO?SLO adalah singkatan untuk Sertifikat Laik Operasi. SLO adalah bukti pengakuan formal suatu Instalasi Tenaga Listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik itu NIDI?NIDI merupakan singkatan dari Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik. NIDI adalah nomor yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk Instalasi Tenaga Listrik yang telah selesai dipasang dan/atau dibangun oleh pelaku usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dan/atau pelaku usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki perizinan berusaha di bidang saja Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik?Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputikonsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;penelitian dan pengembangan;pendidikan dan pelatihan;laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan;Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; danusaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga kelengkapan data gambar instalasi dan/atau diagram satu garis yang dilengkapi dengan NIDI untuk permohonan SLO instalasi pemanfaatan tegangan rendah kapasitas daya tersambung sampai dengan 900 sembilan ratus volt ampere yang dapat dikeluarkan oleh pemilik instalasi atau oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah sebagai bagian dari pelaksanaan pemeriksaan pengujian tanpa dikenai biaya dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 satu tahun dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, yaitu Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditetapkan Menteri ESDM Arifi Tasrif di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2021. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diundangkan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana pada tanggal 17 Juni 2021 di Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 709. Agar setiap orang Menteri Energi dan Sumber Daya MineralNomor 12 tahun 2021tentangKlasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi,dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga ListrikMencabutPermen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 853.Latar BelakangPertimbangan Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat 2, Pasal 43 ayat 5, Pasal 44 ayat 2, Pasal 45 ayat 7, Pasal 46 ayat 7, Pasal 49 ayat 9 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga HukumDasar hukum Permen ESDM 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, adalah

kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik